Tentang HARTA
HARTA
Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3) Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan. (H.R. Ahmad)Di antara semua yang dimiliki manusia di dunia untuk kemudian di hisab di akhirat, proses yang paling lama, sulit, serta rinci adalah hisab tentang harta kepemilikan. Dalam harta kepemilikan ada dua aspek yang dipertanyakan untuk manusia, yang pertama adalah dari segi pendapatan. Artinya, manusia akan dipertanyakan dengan cara bagaimana dia mendapatkan hartanya. Baik dengan cara yang jelek, misalnya: mencuri, menipu, berjualan barang yang haram dan lain sebagainya, maka hal ini akan menyusahkannya. Begitu juga sebaliknya, jika dia mendapatkan harta sesuai dengan jalan yang benar, diridloi oleh Allah, maka ini akan memudahkannya dan tidak masalah baginya.
Aspek kedua yaitu operasional harta. Dalam hal ini manusia akan dipertanyakan tentang harta yang dimilikinya, dibuat apa harta tersebut, untuk ibadah kah? misalnya makan agar kuat beribadah, sodaqoh jariyah, membangun masjid dan lain sebagainya Atau untuk bermaksiat kepada Allah?, misalnya: berzina, judi, berbuat criminal dan lain sebagainya. Ringkasnya, semua akan dipertanyakan oleh Allah.
RENTENIR
Dalam bahasa Arab, kata “riba” berasal dari kata “rabaa yarbuu” yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah. Jadi menurut bahasa, riba berarti kelebihan atau tambahan.
Sedangkan menurut istilah, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah (baca: transaksi) dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Sebagai contoh, Fadhil meminjam uang kepada Fauzan sebesar Rp. 100.000,- untuk satu bulan. Tetapi Fauzan tidak mau meminjamkannya kecuali bila Fadhil mau mengembalikannya sebesar Rp. 110.000,- pada saat jatuh tempo. Dalam terminologi fiqih, kelebihan uang Rp. 10.000,- yang harus dibayarkan Fadhil itu disebut dengan riba.
HUKUM RIBA
Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt.. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 275, Allah swt. berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. Mengatagorikan riba sebagai salah satu dari 7 dosa besar yang harus dihindari (HR. Muslim). Kemudian di Hadits yang lain, Rasulullah saw. melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba dan juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR. Abu Daud).
BERBUAT BAIK
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Q.S. az-Zumar: 10)
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Q.S. al-Baqarah: 177)
KESIMPULAN
Berbuat baik memiliki berbagai macam pilihan seperti yang tersebut dalam Q.S. az-Zumar 10 dan Q.S. al-Baqarah 177 di atas. Jika perbuatan baik berhubungan dengan harta maka perhatikanlah tentang dari mana sumbernya dan mau dikemanakan harta itu dinafkahkan. Rentenir bukanlah jalan keluar karena termasuk dari riba. Ingatlah bahwa riba adalah perbuatan yang dibenci dan diharamkan oleh Allah.
Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3) Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan. (H.R. Ahmad)Di antara semua yang dimiliki manusia di dunia untuk kemudian di hisab di akhirat, proses yang paling lama, sulit, serta rinci adalah hisab tentang harta kepemilikan. Dalam harta kepemilikan ada dua aspek yang dipertanyakan untuk manusia, yang pertama adalah dari segi pendapatan. Artinya, manusia akan dipertanyakan dengan cara bagaimana dia mendapatkan hartanya. Baik dengan cara yang jelek, misalnya: mencuri, menipu, berjualan barang yang haram dan lain sebagainya, maka hal ini akan menyusahkannya. Begitu juga sebaliknya, jika dia mendapatkan harta sesuai dengan jalan yang benar, diridloi oleh Allah, maka ini akan memudahkannya dan tidak masalah baginya.
Aspek kedua yaitu operasional harta. Dalam hal ini manusia akan dipertanyakan tentang harta yang dimilikinya, dibuat apa harta tersebut, untuk ibadah kah? misalnya makan agar kuat beribadah, sodaqoh jariyah, membangun masjid dan lain sebagainya Atau untuk bermaksiat kepada Allah?, misalnya: berzina, judi, berbuat criminal dan lain sebagainya. Ringkasnya, semua akan dipertanyakan oleh Allah.
RENTENIR
Dalam bahasa Arab, kata “riba” berasal dari kata “rabaa yarbuu” yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah. Jadi menurut bahasa, riba berarti kelebihan atau tambahan.
Sedangkan menurut istilah, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah (baca: transaksi) dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Sebagai contoh, Fadhil meminjam uang kepada Fauzan sebesar Rp. 100.000,- untuk satu bulan. Tetapi Fauzan tidak mau meminjamkannya kecuali bila Fadhil mau mengembalikannya sebesar Rp. 110.000,- pada saat jatuh tempo. Dalam terminologi fiqih, kelebihan uang Rp. 10.000,- yang harus dibayarkan Fadhil itu disebut dengan riba.
HUKUM RIBA
Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt.. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 275, Allah swt. berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. Mengatagorikan riba sebagai salah satu dari 7 dosa besar yang harus dihindari (HR. Muslim). Kemudian di Hadits yang lain, Rasulullah saw. melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba dan juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR. Abu Daud).
BERBUAT BAIK
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Q.S. az-Zumar: 10)
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Q.S. al-Baqarah: 177)
KESIMPULAN
Berbuat baik memiliki berbagai macam pilihan seperti yang tersebut dalam Q.S. az-Zumar 10 dan Q.S. al-Baqarah 177 di atas. Jika perbuatan baik berhubungan dengan harta maka perhatikanlah tentang dari mana sumbernya dan mau dikemanakan harta itu dinafkahkan. Rentenir bukanlah jalan keluar karena termasuk dari riba. Ingatlah bahwa riba adalah perbuatan yang dibenci dan diharamkan oleh Allah.

Komentar
Posting Komentar